Hukum melakukan operasi
kecantikan (Operasi plastik dan sejenisnya)
Saif Al
Battar
Ahad, 27
November 2011 09:14:13
Apabila
tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat
oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi
kecantikan?
Jawaban:
Alhamdulillah,
pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi
kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari
masalah tersebut sebagai berikut:
Para ahli
medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk
mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang
kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena
darurat (terpaksa).
Operasi
kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang
terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ
tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi
tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada
dua jenis:
Cacat
yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang
diderita.
Cacat
pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok
dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit
kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah
barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun
psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan
cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui
operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun
psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga
karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala
termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap
operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna
menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah
ciptaan Allah.
Dibawah
ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara
operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:
Dalam
menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:
"Allah
melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang
mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya
kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:3966.)
Imam
An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
"Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato.
Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota
tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu
dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi
yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita
yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah
wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika
tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh
mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya,
biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan
lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat
pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan
membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya
lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Perbuatan
tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan
giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk
merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: "Yang
mengikir giginya supaya kelihatan cantik" maknanya adalah yang melakukan
hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit
menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas
dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu
dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya
maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam
An-Nawawi XIII/107).
Suatu
permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi
kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan
bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest
mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien
dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan
setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas
sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah,
Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya.
Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis
untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:
"Dan
aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar
merobahnya." (Q:S 4:119)
Ada
beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan dispensasi syar'i yang disepakati dan karena termasuk
mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan
kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau
membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya
mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak
membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal
itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan
Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan
terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan
dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan
Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur
penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil
secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan
kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat
operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.
(Silakan
baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar
Asy-Syinqiithi).
Berdasarkan
uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila
cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat
(seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau
menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik
diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan
atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan
inysa Allah, Wallahu a'lam.
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
(Arrahmah.com)Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
No comments:
Post a Comment